GAMBARAN UMUM SKK


SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan, kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi.


SKK konstruksi WAJIB bagi Kontraktor maupun Konsultan.  Tenaga Kerja Jasa Konstruksi WAJIB memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Kemetrian PUPR dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


BNSP merupakan Badan Independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas.


Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yamg berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan proyek dilapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.


Tenaga Kerja Konstruksi bersertifikat dibutuhkan untuk :

1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)

2. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)

3. Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)


UJI KOMPETENSI SKK KONTRUKSI

SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang Jasa Konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementrian PUPR.


PROSEDUR PELAYANAN

Sehubungan dengan telah beroperasinya LSBU dan LSP melalui sistem Online Single Submision – Risk Based Approach (OSS – RBA) yang telah terintegrasi dengan Portal Perizinan Kementrian PUPR serta Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) terintegrasi, maka diperlukan  sebuah surat edaran sebagai bentuk acuan dan penjelasan mengenai suatu peraturan, kebijakan, cara pelaksanaan suatu kegiatan bagi suatu instansi. 


Prosedur pelayanan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 / SE / M / 2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.


MASA BELAKU SKK KONSTRUKSI

MASA BERLAKU SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA (SKK) KONSTRUKSI SELAMA 5 (LIMA) TAHUN SEMENJAK DITERBITKAN.


PERPANJANGAN SKK KONSTRUKSI

Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga ahli secara berkesinambungan seiring dengan perkembangan waktu dan teknologi yang semakin berkembang, serta dalam rangka pemenuhan nilai kredit sebagai persyaratan perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), tenaga ahli konstruksi perlu melakukan/ mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kontruksi.  Angka kredit PKB dikumpulkan Tenaga Ahli untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SKK Konstruksi. Kecukupan persyaratan nilai kredit PKB menjadi bagian dari proses verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen permohonan SKK dengan jenis permohonan perpanjangan dalam portal perizinan Kementrian PUPR melalui  perizinan.pu.go.id


KEGIATAN PKB KONSTRUKSI MENGACU KEPADA :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 29B ayat 2 yang berbunyi :


Tata cara permohonan sertifikat perpanjangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 29A ayat 4 huruf b terdiri atas tahapan :

   a). Permohonan perpanjangan sertifikat;

   b). Verifikasi kecukupan angka nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan;

   c). Pelaksanaan uji kompetensi

   d). Keputusan hasil uji kompetensi;

   e). Pencatatan sertifikat; dan

   f). Penerbitan sertifikat.


2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi, Pasal 23 yang berbunyi :


 (1). Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) yang telah memiliki SKK Konstruksi pada Jabatan Ahli, tidak dapat mengajukan permohonan baru pada          jabatan kerja yang sama.

 (2). Dalam hal permohonan perpanjangan SKK Konstruksi pada kualifikasi jabatan ahli setelah masa berlaku SKK Konstruksi                                    habis,permohonan tetap mengacu pada tata cara permohonan perpanjangan SKK Konstruksi dan harus memenuhi persyaratan nilai            kredit PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 (3). Dalam hal pemohon belum dapat memenuhi nilai kredit, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan kembali setelah                memenuhi nilai kredit.


3. Surat Edaran Ketua LPJK Nomor 04.1/ SE/ LPJK/ 2022 tentang Perubahan atas SE Ketua LPJK Nomor 08/ SE/ LPJK/ 2021 tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi serta Penilaian Kegiatan PKB.  


PENYELENGGARA KEGIATAN PKB KONSTRUKSI :

 1. Kementrian/ Lembaga/ Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/ Pemerintah Kota.

 2. Asosiasi Profesi Terakreditasi (APT)/ Badan Usaha/ Rantai Pasok Jasa Konstruksi.

 3. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja.

 4. Konsultan dan Kontraktor Bidang Konstruksi.

 5. Perakit (fabricator). Distributor, Aplikator MPK.

 6. Lembaga/ Organisasi lain dengan visi pengembangan Sumber Daya manusia (SDM) yang berbadan hukum, memiliki struktur organisasi yang jelas, dan mampu menyelenggarakan kegiatan PKB.